100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
BANYUWANGI — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik penampilan biduan yang joget di atas panggung setelah acara peringatan Isra Mikraj di Desa Parangharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa meskipun acara hiburan digelar setelah kegiatan inti selesai, aksi tersebut tetap tidak pantas dan masuk kategori maksiat.
"Meskipun sudah selesai acara, tapi hiburan dengan joget begitu tidak pantas dan tetap merupakan maksiat yang harus dicegah," ujar Fahrur kepada wartawan, Senin (19/1).Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa pentas hiburan dalam acara keagamaan seharusnya tetap berada dalam koridor hukum Islam, sopan, dan tidak menampilkan aurat.
Menurut Fahrur, jogetan dalam konteks acara keagamaan merupakan bentuk kemungkaran yang pernah dikecam keras oleh KH Hasyim Asy'ari, pendiri NU.
"Dalam acara keagamaan, hal semacam ini jelas tidak sesuai nilai-nilai agama dan harus diantisipasi," tegasnya.
Sementara itu, pihak panitia mengakui adanya hiburan tersebut.
Ketua panitia Isra Mikraj Desa Parangharjo, Hadiyanto, menjelaskan bahwa aksi biduan dilaksanakan setelah acara inti selesai, ketika seluruh undangan dan kiai sudah tidak berada di lokasi.
"Hiburan yang menghadirkan biduan pada acara Isra Mikraj tersebut memang benar adanya. Namun, acara ini digelar setelah kegiatan inti selesai dan bersifat internal panitia," kata Hadiyanto.
Hadiyanto menambahkan, pihak panitia telah menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi yang direkam di Polsek Songgon pada Jumat (16/1) malam.
Kejadian ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan hiburan dalam acara keagamaan, sekaligus menegaskan perlunya koordinasi yang lebih ketat antara penyelenggara dan tokoh agama agar nilai-nilai ibadah tetap terjaga.*
(d/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL