BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan

Abyadi Siregar - Senin, 19 Januari 2026 20:36 WIB
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MK menegaskan hal ini tidak diskriminatif. Kolumnis dan kontributor lepas tetap memiliki perlindungan hukum melalui undang-undang lain, termasuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*


(tb/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Kodim 0201/Medan, Tegaskan Dukungan TNI untuk Masyarakat Terdampak Bencana
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
KUHAP Baru, Polisi Tak Lagi Hadirkan Tersangka di Konferensi Pers
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah
Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru