BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 12:18 WIB
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Rismon Sianipar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rismon Sianipar merespons dengan nada tenang langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Rismon menegaskan, keputusan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang ia jalani bersama kelompoknya.

"Buat Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap mereka sudah selesai. Kalau memang tidak kuat, silakan menepi. Biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini," kata Rismon kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga:

Rismon menyatakan pihaknya tetap berkomitmen membawa perkara tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa langkah RJ yang ditempuh Eggi dan Damai merupakan pilihan pribadi dan tidak mengikat pihak lain yang masih ingin melanjutkan proses hukum.

Menurut Rismon, tidak ada komunikasi atau koordinasi sebelumnya terkait langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang datang ke Solo untuk menemui Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, kata dia, tidak ada penjelasan yang disampaikan secara terbuka kepada pihaknya.

"Sebelum mereka ke Solo, tidak ada komunikasi sama sekali. Sampai sekarang juga tidak ada klarifikasi yang cukup detail kepada kami," ujarnya.

Ia menduga Eggi Sudjana merasa tidak perlu memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, Rismon menegaskan bahwa proses hukum yang ia tempuh tidak bergantung pada status hukum pihak lain.

"Kami tetap lanjutkan sekarang. Sampai ini tuntas," kata dia.

Rismon menilai tujuan utama Presiden Joko Widodo dalam melaporkan perkara tersebut adalah pemulihan nama baik.

Menurutnya, tujuan itu tidak dapat sepenuhnya dicapai hanya melalui mekanisme restorative justice atau penghentian perkara.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Perkuat Koordinasi Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera, Safrizal ZA Pimpin Posko Aceh
NATO Kirim Tentara ke Greenland, Jerman Sebut Ada Ancaman Rusia dan China
Jalin Komunikasi dengan Media, RS Kasih Ibu Tabanan Sukses Sosialisasikan Layanan Home Care
Bobby Nasution Geser Rp 430,5 Miliar untuk Pemulihan Banjir dan Longsor di Sumut
Perbaikan Jalan Tol Binjai–Langsa Ditarget Rampung 20 Januari, Warga Diminta Waspada
Sekolah Online Kembali Jadi Pertanyaan Publik, Ini Kata Kemenkes soal ‘Super Flu’
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru