100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) hingga saat ini belum menerima surat keputusan resmi terkait pencabutan izin usaha oleh pemerintah.
Ketetapan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Dalam keterbukaan informasi terbaru, manajemen Toba Pulp Lestari menyatakan izin usaha pengolahan pulp perusahaan masih berlaku secara sah.Baca Juga:
Seluruh bahan baku kayu juga berasal dari hutan tanaman dalam areal izin perusahaan sendiri.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan," tulis manajemen, Rabu (21/1/2026).
Manajemen menekankan, bila pencabutan izin PBPH diberlakukan secara efektif, hal ini dapat berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku, operasional industri, dan keuangan perusahaan.
Dampak lainnya termasuk risiko terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada kegiatan perusahaan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan 28 perusahaan yang terkena pencabutan izin terdiri dari 22 perusahaan PBPH seluas 1.010.592 hektar, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Hingga saat ini, Toba Pulp Lestari masih menunggu keputusan tertulis dari pemerintah untuk memastikan status operasional dan kelangsungan usahanya.*
(d/dh)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL