37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pegawai pada 15 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pasca-bencana lingkungan di Sumut.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah Presiden Prabowo Subianto menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menyatakan pihaknya mendukung pencabutan izin selama dilakukan melalui kajian komprehensif dan transparan.Baca Juga:
Namun, Mangapul menekankan agar hak para pekerja tetap menjadi prioritas.
"Kita sepakat jika kajian sudah dilakukan secara komprehensif. Apa yang menjadi pelanggaran dan langkah yang diambil harus disampaikan terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, nasib puluhan ribu karyawan yang terdampak juga harus diperhatikan, berikan tenggang waktu agar hak mereka terpenuhi," kata Mangapul, Kamis (22/1/2026).
Mangapul juga menyoroti dampak kebijakan pencabutan izin terhadap iklim investasi di Sumatera Utara.
Menurutnya, pemerintah perlu menimbang keberlangsungan usaha sekaligus menegakkan aturan untuk penyelamatan lingkungan.
Pencabutan izin dilakukan terhadap 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam badan usaha non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Di Sumatera Utara, izin 15 perusahaan PBPH yang dicabut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Selain itu, enam badan usaha non-kehutanan juga dicabut izinnya, termasuk PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumut.
Mangapul menegaskan, pencabutan izin ini harus diikuti pemenuhan hak-hak pekerja agar tidak menimbulkan masalah sosial, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait.*
(ds/dh)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN