350 Warga Serbu Markas TNI di Talaud! Kecewa Oknum TNI AL Aniaya Warga, Termasuk Guru
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDAR LAMPUNG — Yayasan Siger Prakarsa Bunda angkat bicara merespons berbagai spekulasi publik terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta isu transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Sabtu, 24 Januari 2026.Baca Juga:
Khaidarmansyah menegaskan bahwa yayasan telah menempuh seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan.
Ia membantah anggapan bahwa yayasan pasif atau mengabaikan pengurusan izin operasional sekolah.
"Berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 telah kami sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025," kata dia.
Selain itu, pada awal Januari 2026, yayasan juga mengajukan permohonan serupa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.
Menurut Khaidarmansyah, langkah administratif tersebut dilakukan untuk memastikan kedua sekolah dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum pelaksanaan ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.
Terkait penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai fasilitas belajar, yayasan menegaskan bahwa pemanfaatan aset tersebut telah memiliki dasar hukum.
Penggunaan gedung dilakukan melalui Naskah Perjanjian Pinjam Pakai yang mendapat persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dana Hibah Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta
Yayasan juga meluruskan isu mengenai dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Isu yang beredar menyebut yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.
SULUT Insiden penganiayaan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terhadap enam warga, termasuk seorang guru, memicu bentrok antara ra
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Kesebelasan Huta Padang FC harus angkat koper lebih awal dari turnamen Peduli Sepak Bola Cup Kota Padangsidimpuan setela
OLAHRAGA
JAKARTA Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menyebut mayoritas masjid di Indonesia masih menghadapi masalah pada siste
NASIONAL
BANDUNG BARAT Tragedi menimpa dua anggota polisi saat menjalankan tugas kemanusiaan di Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (24/1) sore, Ipda
PERISTIWA
JAKARTA Kepolisian masih menelusuri penyebab meninggalnya selebritas Lula Lahfah (26) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Kepala
ENTERTAINMENT
MEDAN Aksi nekat seorang pria bernama Harry Gusrizal (33) berakhir di tangan polisi. Harry ditangkap karena membongkar steling aluminium
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menekankan bahwa proses perdamaian di Gaza tidak boleh hany
NASIONAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menegaskan pada Sabtu (24/1/2026) bahwa alasan yang dikemuk
INTERNASIONAL