"PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK," kata Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.
Yahya menyatakan dirinya mempersilakan KPK menindaklanjuti proses hukum apabila terdapat individu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan individu tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan lembaga.
"Kalau ada individu-individu, termasuk yang disebut petinggi PBNU, silakan saja diproses. Tapi saya tegaskan, saya sendiri sama sekali tidak tersangkut dalam perkara ini," ujarnya.
Yahya yang merupakan kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—tersangka dalam kasus ini—menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan seseorang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi.
Menurut dia, prinsip itu penting untuk menjaga marwah organisasi keagamaan dari generalisasi tuduhan hukum.
"Kalau ada kekeliruan yang dilakukan manusia sebagai individu, itu tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab institusi," kata Yahya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji.
Penyidik masih menelusuri tujuan, mekanisme, dan konteks aliran dana tersebut sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.*