BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Eks Menhut MS Kaban: Karena Bencana Atau Ada Kepentingan Tertentu?

Abyadi Siregar - Rabu, 11 Februari 2026 07:23 WIB
Diskusi PMPHI Sumut Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Eks Menhut MS Kaban: Karena Bencana Atau Ada Kepentingan Tertentu?
Eks Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., hadir dalam diskusi publik PMPHI Sumatera Utara, Selasa sore, 10 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara menggelar diskusi publik bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diperbolehkan Beroperasi oleh Presiden Prabowo" pada Selasa sore, 10 Februari 2026.

Diskusi berlangsung di Stadion Cafe, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Kegiatan ini menghadirkan mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Dr. H. Malem Sambat (MS) Kaban, S.E., M.Si., sebagai narasumber utama.

Baca Juga:

Diskusi dipandu Koordinator Wilayah PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat, dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, politisi, praktisi hukum, serta wartawan.

Sejumlah peserta yang hadir antara lain Jamal Sinaga, Ridwan Manurung, Efendi Manullang, Yan Max, Posma Bainggolan, Maju Manalu, Tuah Abel Sirait, Swandi Purba, Antoni Pakpahan, praktisi hukum Dofu Gaho, S.H., Asril Tanjung, Toni Siburian, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Diskusi ini digelar menyusul kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terindikasi merusak lingkungan di wilayah Sumatra.

Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pada 20 Januari 2026 di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam pemaparannya, MS Kaban mempertanyakan dasar dan landasan hukum pencabutan izin tersebut.

Ia menegaskan, pencabutan izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, harus disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.

"Pencabutan izin itu apakah memang murni karena bencana alam, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?" ujar Kaban.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Terapkan WFA Jelang dan Pasca Idulfitri 2026 untuk Redam Lonjakan Mobilitas dan Jaga Produktivitas
Mahasiswa STIK Angkatan ke-83 Hadir di Tengah Warga, Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir
Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka, Kapolda Aceh Ikut Bahas Penguatan Keamanan Nasional
Gubernur Koster Dorong Investasi Berkualitas di Bali, Tegaskan Pembangunan Tak Boleh Korbankan Lingkungan dan Kearifan Lokal
Pertemuan APINDO dengan Presiden Prabowo Jadi Momentum Strategis untuk Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Pemko Binjai Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Sumut atas Kinerja di Bidang Hukum dan Pembinaan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru