BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Puluhan Wartawan Babel Datangi Polda, Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik

gusWedha - Rabu, 11 Februari 2026 16:38 WIB
Puluhan Wartawan Babel Datangi Polda, Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Rabu (11/2/2026), Puluhan wartawan Babel datangi Polda, tegaskan penegakan hukum harus sesuai UU Pers No. 40/1999. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG – Gelombang solidaritas wartawan menguat di Bangka Belitung setelah dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik menimpa wartawan Ryan Augusta Prakarsa.

Rabu (11/2/2026), puluhan awak media dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, hingga Belitung mendatangi Markas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan sikap tegas: penegakan hukum tidak boleh melenceng dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Audiensi yang awalnya dijadwalkan dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel akhirnya difasilitasi oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dan dipimpin oleh Rikky Fermana, Ketua PJS Babel.

Baca Juga:

Para jurnalis menegaskan, pemidanaan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

"Ini bukan sekadar membela satu orang wartawan. Ini soal menjaga marwah profesi dan kepastian hukum pers," kata salah seorang perwakilan wartawan.

Para awak media menekankan bahwa distribusi berita melalui media sosial tidak mengubah status hukum karya pers.

Link atau tautan bukan delik, dan kriminalisasi berdasarkan distribusi digital dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi seluruh ekosistem pers digital.

Selain itu, mereka menyoroti MoU antara Dewan Pers dan Polri yang menetapkan setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah karya yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Dalam pernyataan sikap bersama, wartawan menuntut:

1. Penghentian proses pidana terhadap karya jurnalistik;
2. Pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers;
3. Jaminan tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di daerah. Para jurnalis menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi, yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.

Pemidanaan tanpa mekanisme pers tidak hanya mengancam wartawan, tetapi juga hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang.

"Pers tidak kebal hukum, tetapi pers dilindungi hukum. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam kritik," tegas salah seorang peserta audiensi.

Audiensi di Polda Babel menjadi simbol bahwa komunitas pers di daerah tidak tinggal diam ketika marwah profesi dipertaruhkan.

Perjuangan ini bukan soal satu nama atau solidaritas semata, tetapi tentang menjaga ruang demokrasi tetap hidup.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LBH Medan Desak Kapolrestabes Hentikan Dugaan Kriminalisasi Aktivis Abdul Latif Terkait Pertahanan Masjid Al-Ikhlas
Ahli AI Bersaksi: Riset Roy Suryo cs Tentang Ijazah Jokowi Lebih Tepat Disebut Ilmiah, Bukan Pelanggaran
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
13 Mahasiswa Tantang Pasal KUHP soal Penghinaan Presiden ke MK, Dinilai Batasi Kebebasan Berekspresi
Pemindahan Aktivis Rahmadi Menuai Kontroversi, Kuasa Hukum Tuduh Sewenang-wenang
Jubir Budiman Tiang Sebut Dugaan Keterlibatan Anak Kemenko dan Petinggi Polda di Kasus Umalas Signature
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru