Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kepolisian menilai praktik tersebut merugikan negara, lembaga internasional, dan para pengungsi itu sendiri.
Menanggapi hal itu, Mendoza menegaskan penyelundupan manusia merupakan tindak pidana yang menjadi kewenangan penegakan hukum Polri. Dari perspektif PBB, praktik tersebut juga mencoreng reputasi pengungsi dan organisasi internasional.
Ia mendorong penguatan kampanye informasi, mekanisme pengawasan komunitas di antara pengungsi, serta kerja sama lintas negara untuk mencegah praktik tersebut sejak dari negara asal.
Polda Aceh juga meminta agar setiap rencana pembukaan kantor atau pos PBB di Aceh dikomunikasikan lebih awal kepada aparat guna memastikan legalitas dan mencegah penyalahgunaan nama lembaga internasional.
UNDSS menyatakan setiap pembukaan maupun penutupan kantor dilakukan melalui penilaian keamanan serta koordinasi resmi dengan pemerintah dan aparat setempat.
Pertemuan ditutup dengan komitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi berkelanjutan, termasuk kemungkinan pelaksanaan pelatihan bersama antara UNDSS dan kepolisian.
Kedua pihak sepakat stabilitas keamanan menjadi prasyarat utama dalam penanganan pengungsi dan pencegahan tindak pidana lintas negara di Aceh.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.