BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan Produk Nonhalal Tak Boleh Masuk Pasar Indonesia

Dharma - Sabtu, 21 Februari 2026 21:07 WIB
Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan Produk Nonhalal Tak Boleh Masuk Pasar Indonesia
sertifikasi halal MUI. (foto: Ummat TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, menyusul kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan, kehalalan produk bukan sekadar label administratif, tetapi kewajiban syariat bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Prof Ni'am.

Ia menekankan bahwa konsumsi halal merupakan hak beragama yang dilindungi konstitusi, dan tidak bisa dikompromikan demi kepentingan ekonomi.

Dalam dokumen ART, disebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap beberapa produk nonhalal, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur dari AS.

MUI menilai substansi kehalalan tetap harus dijaga. Prof Ni'am menyebut, aspek administratif seperti penyederhanaan proses sertifikasi, efisiensi waktu, dan transparansi biaya bisa didiskusikan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip mendasar kehalalan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial," tegasnya.

MUI mengajak masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi. Produk yang status kehalalannya belum jelas, termasuk produk impor, sebaiknya dihindari.

Prof Ni'am menegaskan, dinamika perdagangan global tidak boleh menggeser prinsip dasar yang telah diatur dalam hukum nasional dan ajaran agama.

Isu sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik, seiring pembahasan teknis dokumen dan implementasi kebijakan di lapangan.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Tanggapi Kasus Penganiayaan Siswa oleh Brimob di Maluku
Gibran Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren
Survei Indekstat: 82,6% Publik Yakin Indonesia Akan Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Habiburokhman Desak Ketua BEM UGM Lapor Polisi Terkait Teror: Kami Pastikan Pelaku Bukan Dari Pendukung Pak Prabowo
Indonesia Resmi Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Apa Alasannya?
Natalius Pigai: Upaya Menghapus Program Pemerintahan Presiden Prabowo Adalah Penolakan terhadap HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru