Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan, kehalalan produk bukan sekadar label administratif, tetapi kewajiban syariat bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Jumat (20/2/2026).
"Undang-undang kita mengatur jaminan produkhalal. Setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Prof Ni'am.
Ia menekankan bahwa konsumsi halal merupakan hak beragama yang dilindungi konstitusi, dan tidak bisa dikompromikan demi kepentingan ekonomi.
Dalam dokumen ART, disebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan sertifikasi maupun pelabelan halal terhadap beberapa produk nonhalal, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan produk manufaktur dari AS.
MUI menilai substansi kehalalan tetap harus dijaga. Prof Ni'am menyebut, aspek administratif seperti penyederhanaan proses sertifikasi, efisiensi waktu, dan transparansi biaya bisa didiskusikan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip mendasar kehalalan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat mendasar demi keuntungan finansial," tegasnya.
MUI mengajak masyarakat Muslim untuk tetap selektif dalam memilih produk konsumsi. Produk yang status kehalalannya belum jelas, termasuk produk impor, sebaiknya dihindari.
Prof Ni'am menegaskan, dinamika perdagangan global tidak boleh menggeser prinsip dasar yang telah diatur dalam hukum nasional dan ajaran agama.
Isu sertifikasihalal dalam kesepakatan dagang ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik, seiring pembahasan teknis dokumen dan implementasi kebijakan di lapangan.*