BATU BARA — Polemik pengelolaan anggaran Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada kepemimpinan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Batu Bara sebagai pihak yang selama ini diketahui menjadi leading sector kegiatan MTQ di daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, kegiatan MTQ secara struktural dan fungsional berada di bawah koordinasi Bagian Kesra.
Namun, mencuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran serta potensi tumpang tindih dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa total anggaranMTQ Ke-XVII Tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,4 miliar yang dikelola melalui Bagian Kesra.
Di sisi lain, terdapat pencairan dana melalui Setda sebesar Rp622,5 juta untuk kegiatan dengan nomenklatur serupa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penganggaran, distribusi kewenangan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Isu lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan adanya nilai insentif atau keuntungan (VI) yang dinilai cukup besar dalam pengelolaan dana tersebut.
Meski belum ada bukti resmi yang dipublikasikan, wacana ini memicu kekecewaan sebagian kalangan, mengingat dana MTQ merupakan dana yang diperuntukkan bagi syiar agama dan pembinaan tilawah Al-Qur'an.
"MTQ adalah kegiatan keagamaan yang sakral dan menjadi bagian dari syiar Islam. Maka pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Batu Bara.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya koordinasi yang tidak lazim antara pihak tertentu di Bagian Kesra dengan Setda terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang menjelaskan secara rinci pembagian peran, dasar hukum, serta rincian penggunaan dana pada masing-masing unit kerja.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batu Bara, melakukan telaah dan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah menjadi kunci untuk menjaga integritas pemerintah daerah.
Oleh karena itu, klarifikasi terbuka dari pihak terkait sangat dinantikan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kabag Kesra maupun pihak Setdakab Batu Bara terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana MTQ, Kepemimpinan Kabag Kesra Disorot