Pada November 2024, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, menembak seorang siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), saat melintas dengan sepeda motor. Awalnya disebut sebagai upaya pembubaran tawuran, namun internal Propam menyebutnya akibat pengejaran dugaan pelanggaran lalu lintas. Robig dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP, divonis 15 tahun penjara, serta diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
2. Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan di Jakarta Pusat
Agustus 2025, pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan aksi demonstrasi di Pejompongan. Tujuh anggota Brimob diproses etik, komandan dijatuhi sanksi pemecatan, sopir kendaraan didemosi, sementara proses pidana masih berjalan di Badan Reserse Kriminal Polri.
3. Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarbaru
Desember 2025, Bripda Muhammad Seili, anggota Samapta Polres Banjarbaru, ditetapkan tersangka atas pembunuhan mahasiswi Zahra Dilla (20). Motif diduga kepanikan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, serta dijatuhi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.
4. Penganiayaan Siswa di Maluku Tenggara
Di Kota Tual, anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya (MS) terlibat penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun, berinisial AT, yang berujung meninggal dunia. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP, serta diputus PTDH.
Sorotan Publik dan Evaluasi Internal
Rangkaian kasus ini memperkuat tuntutan masyarakat agar Polri melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengawasan internal dan penerapan disiplin. Transparansi proses hukum, baik pidana maupun etik, menjadi perhatian utama publik.
Polri menyatakan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya. Namun, sejumlah kalangan menilai reformasi kultural dan penguatan sistem pengawasan internal tetap menjadi pekerjaan rumah besar agar kepercayaan publik dapat pulih.*