"Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen menyelesaikan seluruh temuan paling lambat Mei ini," kata Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2).
Menurut dia, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Manajemen perusahaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan seluruh temuan paling lambat Mei 2026.
Salah satu langkah yang diminta pemerintah adalah pelaksanaan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.
Yassierli menilai audit tersebut mendesak dilakukan mengingat industri galangan kapal tergolong berisiko tinggi.
"Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini penting demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya.
Yassierli menegaskan evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah, kata dia, akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pembinaan norma K3 agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nyawa setiap pekerja sangat berharga. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan," katanya.
Ia juga menegaskan setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, ujar dia, berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban dalam menjamin hak atas keselamatan kerja.*
(dh)
Editor
: Raman Krisna
Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026