BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026

Raman Krisna - Selasa, 24 Februari 2026 19:54 WIB
Menaker Yassierli Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3 sebelum Mei 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia menyusul sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan galangan kapal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang sebelumnya tercantum dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan.

"Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen menyelesaikan seluruh temuan paling lambat Mei ini," kata Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2).

Baca Juga:

Menurut dia, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Manajemen perusahaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan seluruh temuan paling lambat Mei 2026.

Salah satu langkah yang diminta pemerintah adalah pelaksanaan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.

Yassierli menilai audit tersebut mendesak dilakukan mengingat industri galangan kapal tergolong berisiko tinggi.

"Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini penting demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya.

Yassierli menegaskan evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah, kata dia, akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pembinaan norma K3 agar kejadian serupa tidak terulang.

"Nyawa setiap pekerja sangat berharga. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan," katanya.

Ia juga menegaskan setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, ujar dia, berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban dalam menjamin hak atas keselamatan kerja.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sahroni Desak Polri Evaluasi Nasional Usai Brimob Aniaya Siswa di Tual
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar TKA
No One Left Behind: Menaker Pastikan Pekerja Indonesia Tak Tertinggal di Era Digital, Siap Hadapi Disrupsi AI dan Robotik
Kapolsek Dentim Minta Personel Sigap Layani Masyarakat Lewat Call Center 110
Budaya K3 Diperkuat: Pertamina Hulu Indonesia Terapkan Kartu SWA untuk Lindungi Nyawa Pekerja Migas
Menaker Yassierli Minta Anggota Serikat Pekerja Kantongi Minimal Satu Sertifikat Keahlian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru