Menyiasati Utang Negara
Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia
OPINI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai praktik curang yang masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.Baca Juga:
KPK juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru. Modus yang kerap muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menemukan adanya manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Modus yang ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK turut menyoroti persoalan maladministrasi yang masih terjadi dalam penyelenggaraan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.*
(in/dh)
Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia
OPINI
LANGKAT Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Langkat meluncurkan program Komunitas Usaha Bersama (KUBE) Hanura sebagai up
POLITIK
MEDAN Polda Sumatera Utara mengerahkan sebanyak 786 personel untuk mengawal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) setelah 325 stasiun
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana mengembangkan Pelabuhan Roro di Kota Gunungsitoli menjadi pusat distr
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. memperkenalkan Commander Wish yang akan menjadi pedoman arah kebij
NASIONAL
MEDAN Polrestabes Medan kembali melayangkan panggilan kepada seorang anggota DPRD Medan berinisial AT terkait dugaan kasus pengeroyokan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memperluas pendekatan layanan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Bangor
NASIONAL
MEDAN Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mempercepat distribusi bahan bakar mi
EKONOMI
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mencopot Kurnia Boloni Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan B
PEMERINTAHAN