Dolar AS Diprediksi Tembus Rp18.000, Rupiah Masih Dibayangi Tekanan Berat
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih menghadapi tekanan dalam beberapa waktu ke depan. Sejuml
EKONOMI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai praktik curang yang masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.Baca Juga:
KPK juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru. Modus yang kerap muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menemukan adanya manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Modus yang ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK turut menyoroti persoalan maladministrasi yang masih terjadi dalam penyelenggaraan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.*
(in/dh)
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih menghadapi tekanan dalam beberapa waktu ke depan. Sejuml
EKONOMI
JAKARTA Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah mewajibkan pelajaran Bahasa Prancis di seluruh jenjang pendidik
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong penguatan penguasaan bahasa asing di lingkungan pendidikan nasional. Setelah sebelumny
NASIONAL
JAKARTA PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan
NASIONAL
MEDAN Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mendapat perlawanan saat melakukan penggerebekan terhadap terduga pengedar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan perdagangan 2529 Mei 2026 ditutup melemah. Bursa Efek Indonesia (BEI
EKONOMI
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifi
NASIONAL
ACEH Sebagian besar wilayah Aceh diprakirakan menikmati cuaca cerah pada hari ini. Kondisi tersebut berpotensi mendukung aktivitas masyara
NASIONAL