BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Praktik Titip Siswa Jadi Sorotan

Adelia Syafitri - Sabtu, 30 Mei 2026 07:32 WIB
KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Praktik Titip Siswa Jadi Sorotan
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: ANTARA/Rio Feisal.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai praktik curang yang masih ditemukan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Baca Juga:

KPK juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB tidak dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru. Modus yang kerap muncul antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menemukan adanya manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Modus yang ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

KPK turut menyoroti persoalan maladministrasi yang masih terjadi dalam penyelenggaraan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua KPK Ingatkan Jajaran Hati-hati Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Akhirnya Akui Salah dan Menyesal di Sidang Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker
KPK Telusuri Aliran Fee Dugaan Korupsi DJKA ke Pejabat Kemenhub
Harta Dirut PLN Darmawan Prasodjo Tembus Rp110 Miliar di Tengah Sorotan Blackout Sumatera
Banding Ditolak, Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Berlaku
KPK Nilai Program MBG Belum Tepat Sasaran, Pengukuran Tak Selaras dengan Tujuan Atasi Stunting: Jangan Hanya Hitung Jumlah Penerima
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru