BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Surat Edaran Soal Penataan Daging Nonhalal, Pedagang Medan Minta Revisi

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Februari 2026 16:39 WIB
Surat Edaran Soal Penataan Daging Nonhalal, Pedagang Medan Minta Revisi
Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat pro-babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat pro-babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).

Massa menyoroti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal.

Dalam orasinya, para pedagang menilai SE tersebut dimaknai sebagai pelarangan penjualan daging babi. Mereka meminta agar SE dicabut atau direvisi.

Baca Juga:

"Cabut SE melarang daging babi. Pak Wali Kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami," ujar salah seorang orator.

Namun, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan kebijakan itu bukan pelarangan perdagangan, melainkan langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban serta menjaga harmoni masyarakat.

"Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin bersih, tertib, dan maju," jelas Rico.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan majelis agama setempat.

Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung menekankan bahwa SE bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama dan menciptakan kota yang inklusif dan harmonis.

Rico menambahkan, dialog akan terus dibuka untuk setiap kebijakan penataan kota ke depan, dan pemerintah siap memfasilitasi solusi teknis, termasuk penyediaan lahan bila diperlukan.

Aksi pedagang daging babi di Medan menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus pentingnya komunikasi publik yang jelas terkait kebijakan pemerintah.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
FKUB dan Majelis Agama Medan Dukung Penataan Penjualan Daging Non-Halal
Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan
FKUB Simalungun Dikukuhkan, Bupati Anton Saragih Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama
Bupati Labusel Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Tegaskan Kerukunan Antarumat Beragama Sebagai Fondasi Pembangunan
Judi Batu Goncang di Cemara Pernah Mohon Izin Undian Berhadiah, Pemohonnya Jhonson Manurung Atas Nama FKUB
Perusakan Nisan Bersalib di TPU Ngentak Bantul Diduga Aksi Kriminal, FKUB Minta Polisi Bertindak Tegas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru