Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat pro-babi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Massa menyoroti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal.
Dalam orasinya, para pedagang menilai SE tersebut dimaknai sebagai pelarangan penjualan daging babi. Mereka meminta agar SE dicabut atau direvisi.
"Cabut SE melarang daging babi. Pak Wali Kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami," ujar salah seorang orator.
Namun, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan kebijakan itu bukan pelarangan perdagangan, melainkan langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban serta menjaga harmoni masyarakat.
"Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin bersih, tertib, dan maju," jelas Rico.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan majelis agama setempat.
Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung menekankan bahwa SE bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama dan menciptakan kota yang inklusif dan harmonis.
Rico menambahkan, dialog akan terus dibuka untuk setiap kebijakan penataan kota ke depan, dan pemerintah siap memfasilitasi solusi teknis, termasuk penyediaan lahan bila diperlukan.
Aksi pedagang daging babi di Medan menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus pentingnya komunikasi publik yang jelas terkait kebijakan pemerintah.*
(tm/dh)
Editor
: Nurul
Surat Edaran Soal Penataan Daging Nonhalal, Pedagang Medan Minta Revisi