BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Menteri Purbaya Dapat Gift di TikTok, KPK Sarankan Laporkan Jika Ragu

Nurul - Jumat, 27 Februari 2026 15:49 WIB
Menteri Purbaya Dapat Gift di TikTok, KPK Sarankan Laporkan Jika Ragu
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu gift yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat live TikTok bersama anaknya. KPK menyarankan agar Purbaya melapor apabila masih ragu apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau bukan, Jumat (27/2/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaga antirasuah telah memantau live TikTok tersebut. Dalam siaran langsung, Purbaya menekankan bahwa sebagai pejabat negara, ia tidak boleh menerima pemberian.

"Apresiasi kami sampaikan, karena dalam tayangannya Pak Menteri sudah aware terkait potensi gratifikasi," ujar Budi.

Baca Juga:

KPK menilai penerima gift adalah anak Purbaya, yang bukan pejabat negara dan tidak terkait dengan tugas serta fungsi ayahnya sebagai Menteri Keuangan.

Meski begitu, KPK menegaskan prosedur pelaporan tetap penting. Laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah gift menjadi milik penerima pribadi atau milik negara.

KPK siap memberikan saran terkait langkah yang harus diambil jika diminta Menteri Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan pejabat publik tetap patuh terhadap regulasi gratifikasi, sekaligus menjaga transparansi dalam interaksi publik melalui media sosial.*

(mt/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Kepala Seksi Bea Cukai, Uang Suap Impor Capai Rp 5,19 Miliar
Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK BBPJN Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara
Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
KPK Periksa 8 Kepala Desa, Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Desa oleh Bupati Pati
KPK Dalami Proses Pengangkatan Jabatan Strategis Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru