Kepala SPPGMargomulyo, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Joni Prasetyo, menjelaskan, instruksi tersebut berasal dari arahan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Ini langkah positif. Dengan pencantuman harga, publik bisa menilai menu, memberikan masukan, sekaligus memahami nilai ekonomi di balik setiap porsi MBG," ujar Joni, Selasa (3/3/2026).
Selain harga, SPPGMargomulyo juga mencantumkan keterangan tentang supplier produk.
Roti home made, buah kelengkeng, belimbing, hingga bahan lain diperoleh dari UMKM, petani, dan peternak lokal yang tergabung dalam Koperasi Dapur Bumdes Mataram.
"Kolaborasi ini memastikan roda ekonomi desa tetap bergerak, nilai tambah tetap berada di daerah, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan," kata Joni.
Sultan sebelumnya menekankan pentingnya pencantuman harga MBG. "Jadi tidak sekadar anggapan, menu harus jelas harganya.
Misalnya pisang, berapa harganya supaya semua pihak paham. Ini juga mendorong perbaikan menu dan transparansi program," ucapnya.
Dengan kebijakan ini, SPPG di Sleman menjadi contoh praktik transparansi anggaran yang melibatkan UMKM lokal sekaligus mendorong pola makan bergizi bagi generasi muda.*