Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polresta Denpasar menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Denpasar menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa, 3 Maret 2026.
Edukasi diberikan secara langsung di ruang tunggu pelayanan Satpas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Petugas menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain kewajiban penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta pentingnya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain aspek kepatuhan administratif, pemohon SIM juga diingatkan untuk mengedepankan etika berkendara, memahami rambu dan marka jalan, serta menghormati sesama pengguna jalan.
Kepolisian menilai edukasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Denpasar.
Kepala Seksi Humas Polresta DenpasarIptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan penerbitan SIM bukan sekadar proses administrasi dan kelulusan ujian teori maupun praktik, melainkan bentuk komitmen moral pengendara untuk bertanggung jawab di jalan raya.
"Melalui edukasi ini, kami berharap para pemohon SIM tidak hanya lulus secara administrasi, tetapi juga memiliki kesadaran dan disiplin tinggi dalam berlalu lintas," ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para pemohon. SatpasPolresta Denpasar berencana mengintensifkan sosialisasi serupa guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Pelayanan SIM Disertai Edukasi, Polresta Denpasar Perkuat Budaya Tertib Lalu Lintas