THR Dipotong Pajak Tahun Ini? DJP Jelaskan Skema Merata, Bukan Tambahan Beban
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menurut DJP,
NASIONAL
BATUBARA – Badan Gizi Nasional (BGN) maupun aparat penegak hukum lainnya, cenderung membiarkan beragam penyimpangan dalam pengelolaan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Buktinya, meski sudah banyak korban keracunan dan adanya indikasi korupsi pengelolaannya, tapi belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditindak.
"Saya belum pernah dapat informasi ada SPPG, termasuk di Sumut yang dijatuhi sanksi atau diproses hukum karena melakukan pelanggaran dalam pengelolaan MBG. BGN dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan beragam pelanggaran," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Kamis (5/3/2026).Baca Juga:
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun dari beberapa sumber, hingga akhir Oktober 2025, tercatat 11.000 hingga 16.109 korban keracunan akibat makan menu MBG di Indonesia. Jumlah itu termasuk peristiwa di Sumut.
"Ini jumlah yang tidak sedikit. Satu orang anak keracunan, harus jadi perhatian serius negara, BGN maupun penegak hukum. Bukan malah menganggapnya sepele. Lalu membiarkannya. Jangan mentang-mentang ini program pemerintah, lalu tidak tersentuh hukum," tegas Abyadi.
Indikasi Korupsi
Di sisi lain, Abyadi juga melihat kentalnya indikasi korupsi dalam pengelolaan MBG ini. Indikasi korupsi tersebut, dilakukan dengan berbagai modus operandi.
Menurut Abyadi, kasus di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut merupakan salah satu bentuk modus operandi korupsi dalam pengelolaan MBG.
"Terjadi pengurangan kualitas atau standar gizi menu makanan," jelas Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Kasus di Batubara
Sebelumnya, Raman Krisna, salah satu orang tua siswa SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut mengeluhkan menu MBG di sekolah anaknya diduga tidak sesuai standar gizi yang ditetapkan.
Ia merincikan, pada 2 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari satu kotak susu kecil merek Frisian Flag, satu buah salak, dan satu bungkus kerupuk. Ketiga item menu MBG ini dipastikan tidak lebih dari sekitar Rp6.000.
Pada 3 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari 1 buah jeruk, 1 bungkus kerupuk seharga Rp 1.000, 2 roti saschet yang diperkirakan seharga Rp 2.000 dan 1 butir telur ayam rebus grade C.
Sedang pada 4 Maret 2026, menunya hanya terdiri dari Roti Marie Regal yang harganya sekitar Rp 1.000, 1 buah salak, 1 minuman Naraya Soya Botol.
JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menurut DJP,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar momen berbuka puasa bersama para tokoh ulama terkemuka Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta,
NASIONAL
MEDAN Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan kembali menjadi sorotan. Dalam proses penyelidik
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan Jembatan Aek Sipange di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melantik 85 dokter gigi baru melalui prosesi pengambilan sump
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menggelar kegiatan Safari Ramadan dengan mengunjungi puluhan masjid dan mushola yang tersebar di seluruh w
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat menghadiri undangan buka puasa bersama yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Is
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar pemerintah Indonesia me
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindunga
HUKUM DAN KRIMINAL