Untuk mengoptimalkan layanan, mulai Jumat (13/3/2026), Posko THR dan BHR 2026 secara resmi membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi permasalahan pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa Posko memiliki dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi melayani pertanyaan seputar hak penerima THR/BHR, penghitungan besaran tunjangan, hingga permasalahan khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan THR yang belum dibayarkan, dicicil, atau bermasalah lainnya.
Setiap aduan akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di Posko setiap hari.
"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait THR atau BHR segera memanfaatkan layanan Posko," ujar Yassierli.
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, tercatat pada 12 Maret 2026 total konsultasi mencapai 414 konsultasi. Akumulasi dari 2 hingga 12 Maret 2026 menunjukkan total 1.134 konsultasi, termasuk melalui layanan online, tatap muka, dan pusat bantuan.
dan WhatsApp Chat di nomor 081280001112, mempermudah seluruh pekerja, termasuk ojek online (ojol) dan kurir online (kurol), untuk mengakses layanan tanpa harus hadir langsung.*
(dh)
Editor
: Raman Krisna
THR Belum Cair? Kemnaker Buka Layanan Aduan untuk Pekerja dan Ojol