"Pemblokiran rekening ini dilakukan sesuai prosedur, dan hanya dapat dicabut jika persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan telah dipenuhi oleh WP," ungkap Lucas. Ia juga mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tindak Lanjut dari Pasutri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri tersebut telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Kanwil DJP Sumatera Utara. Proses ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, Lucas menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak dapat dicabut begitu saja tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan yang ada.*