BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Pengusaha Ayam Marah di KPP Rantauprapat: Rekening Diblokir Karena Utang Pajak Rp 768 Juta

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Maret 2026 08:35 WIB
Pengusaha Ayam Marah di KPP Rantauprapat: Rekening Diblokir Karena Utang Pajak Rp 768 Juta
Pengusaha ayam (tengah) saat mengamuk di Kantor Pajak Rantauprapat. (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pemblokiran rekening ini dilakukan sesuai prosedur, dan hanya dapat dicabut jika persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan telah dipenuhi oleh WP," ungkap Lucas. Ia juga mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tindak Lanjut dari Pasutri

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri tersebut telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Kanwil DJP Sumatera Utara. Proses ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Meskipun demikian, Lucas menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak dapat dicabut begitu saja tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan yang ada.*

(ds/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tekankan Kearifan Lokal dan Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Banda Aceh
Semarak Ramadhan 1447 H, TP PKK dan DWP Simalungun Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat di Pematang Raya
DWP Aceh dan Pusat Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
DPRD Sumsel Anggarkan Rp 486,9 Juta untuk Dua Meja Biliar di Rumah Dinas
Owner Restoran Bibi Kelinci Penuhi Panggilan Komisi III DPR Usai Jadi Tersangka
Bendahara A-PPI Sergai Urus NPWP di KPP Tebing Tinggi, Soroti Lamanya Antrean
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru