MEDAN– Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pasangan ini terlihat marah dan berteriak di depan petugas KPP Pratama Rantauprapat, meminta agar pemblokiran rekening mereka segera dibuka.
Mereka mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, mengingat jumlah utang pajak yang harus dibayar begitu besar.
Pihak DJP Klarifikasi Tindakan Pemblokiran
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan, membenarkan peristiwa tersebut.
Lucas mengatakan bahwa pasutri yang bersangkutan datang ke KPPPratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan mengenai pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang belum dilunasi.
"Kejadian tersebut benar adanya, dan pihak Wajib Pajak (WP) datang untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran rekening mereka," ujar Lucas, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Menurut Lucas, pemblokiran rekening merupakan salah satu langkah yang dapat diambil oleh DJP sebagai bagian dari prosedur penagihan aktif, yang dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum juga dilunasi oleh WP.
Selain itu, dia menambahkan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, pihak DJP sudah mengirimkan surat teguran dan langkah-langkah penagihan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah Penagihan Pajak yang Telah Ditempuh
Lucas menjelaskan lebih lanjut bahwa proses penagihan yang dilakukan DJP dimulai dengan penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, dan dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
"Pemblokiran rekening ini dilakukan sesuai prosedur, dan hanya dapat dicabut jika persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan telah dipenuhi oleh WP," ungkap Lucas. Ia juga mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya administratif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tindak Lanjut dari Pasutri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri tersebut telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada Kanwil DJP Sumatera Utara. Proses ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Meskipun demikian, Lucas menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak dapat dicabut begitu saja tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan yang ada.*