Sekitar 1.300 unit rumah di kawasan premium Helvetia–Tanjung Morawa, yang sudah dibeli masyarakat dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit, hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketua YKI Sumut, Dr Asman Siagian, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai janji dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau konsumen sudah melunasi pembayaran, maka hak atas kepastian hukum wajib dipenuhi. Jangan sampai pembeli yang beritikad baik menanggung persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang," kata Asman Siagian, Selasa, 17 Maret 2026.
YKI Sumut membuka posko pengaduan dan pendampingan agar hak-hak konsumen tidak terabaikan.
Asman menekankan perlunya langkah kolektif, mulai dari pengumpulan dokumen transaksi seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan, surat penyerahan unit, hingga materi promosi dan surat-menyurat terkait janji penyerahan sertifikat.
Persoalan ini muncul di persidangan Tipikor Medan terkait pengelolaan lahan eks PTPN II, yang menyoroti perubahan status HGU menjadi HGB.
Meskipun rumah sudah terjual, 20 persen kewajiban penyerahan lahan kepada negara belum tuntas. Empat terdakwa kasus ini, termasuk mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin dan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, masih menjalani proses hukum.
"Rumah-rumah mewah telah dipasarkan, uang konsumen masuk, tapi SHM belum diterima. Ini bukan sekadar sengketa sertifikat, tapi alarm bagi perlindungan konsumen, tata kelola pertanahan, dan akuntabilitas bisnis properti," tegas Asman.
YKI mendorong konsumen segera mendokumentasikan semua bukti agar pengaduan dapat dipetakan, termasuk kemungkinan langkah hukum jika pengembang tidak transparan dan bertanggung jawab.*
(dh)
Editor
: Abyadi Siregar
1.300 Rumah Citraland Sudah Terjual, Tapi SHM Belum Turun, YKI Sumut: Konsumen Terjebak HGB!