MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Delapan saksi yang dihadirkan masing-masing Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.
Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut para saksi, perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB dilakukan melalui mekanisme permohonan hak baru.
Mekanisme ini dinilai berbeda dengan perubahan hak yang biasanya mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Christina Emi Suryati, dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang, menjelaskan bahwa perubahan tata ruang kawasan perkebunan tersebut dilakukan setelah adanya revisi tata ruang pada 2021.
Ia menyebut sejumlah kawasan perkebunan, seperti Helvetia dan Sidodadi, telah berubah menjadi kawasan permukiman perkotaan.
"Untuk tata ruang itu ada perubahan pada 2021 menjadi kawasan perkotaan. Sementara areal tersebut sudah berkembang menjadi permukiman," kata Christina di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, David H. Hutabarat, yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN, mengatakan perubahan HGU menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme pemberian hak.
Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.
Hal senada disampaikan saksi Veronika T yang menyebut proses pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai anak usaha PTPN II.