Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Delapan saksi yang dihadirkan masing-masing Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.Baca Juga:
Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut para saksi, perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB dilakukan melalui mekanisme permohonan hak baru.
Mekanisme ini dinilai berbeda dengan perubahan hak yang biasanya mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Christina Emi Suryati, dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang, menjelaskan bahwa perubahan tata ruang kawasan perkebunan tersebut dilakukan setelah adanya revisi tata ruang pada 2021.
Ia menyebut sejumlah kawasan perkebunan, seperti Helvetia dan Sidodadi, telah berubah menjadi kawasan permukiman perkotaan.
"Untuk tata ruang itu ada perubahan pada 2021 menjadi kawasan perkotaan. Sementara areal tersebut sudah berkembang menjadi permukiman," kata Christina di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, David H. Hutabarat, yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN, mengatakan perubahan HGU menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme pemberian hak.
Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.
Hal senada disampaikan saksi Veronika T yang menyebut proses pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai anak usaha PTPN II.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN