"Karena pemberian hak, kami tidak membahas kewajiban 20 persen," ujarnya.
Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo, Julisman, menilai adanya ketidaksinkronan aturan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, mekanisme pemberian hak yang digunakan seharusnya tidak memuat syarat penyerahan lahan 20 persen sebagaimana pada mekanisme perubahan hak.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi kewajiban itu, tetapi petunjuk teknisnya belum ada," kata Julisman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menyebut keterangan para saksi BPN menunjukkan kendala utama dalam penyerahan lahan adalah belum jelasnya aturan teknis yang mengatur mekanisme tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Para terdakwa diduga menerbitkan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp263,4 miliar terkait penjualan aset PTPN kepada pengembang properti yang terafiliasi dengan Ciputra Group.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*