BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land

Nurul - Selasa, 10 Maret 2026 12:16 WIB
Saksi BPN Mengaku Tak Tahu Kewajiban 20 Persen Lahan dalam Kasus Eks PTPN–Ciputra Land
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Karena pemberian hak, kami tidak membahas kewajiban 20 persen," ujarnya.

Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo, Julisman, menilai adanya ketidaksinkronan aturan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, mekanisme pemberian hak yang digunakan seharusnya tidak memuat syarat penyerahan lahan 20 persen sebagaimana pada mekanisme perubahan hak.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi kewajiban itu, tetapi petunjuk teknisnya belum ada," kata Julisman.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menyebut keterangan para saksi BPN menunjukkan kendala utama dalam penyerahan lahan adalah belum jelasnya aturan teknis yang mengatur mekanisme tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Para terdakwa diduga menerbitkan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp263,4 miliar terkait penjualan aset PTPN kepada pengembang properti yang terafiliasi dengan Ciputra Group.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
OTT Ke-8 di 2026! KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Bersih-bersih Proyek PU, Kejaksaan Pantau Dugaan Penyimpangan Cipta Karya di Sumut
Korupsi Pupuk di Karo, Manjur Ginting Divonis Ringan Meski Rugikan Negara Rp 991 Juta
KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024: Arab Saudi Pastikan Fasilitas Lengkap
Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru