Sela Kunjungan Kerja, Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Delapan saksi yang dihadirkan masing-masing Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.Baca Juga:
Dalam keterangannya, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan status lahan eks PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut para saksi, perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB dilakukan melalui mekanisme permohonan hak baru.
Mekanisme ini dinilai berbeda dengan perubahan hak yang biasanya mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Christina Emi Suryati, dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang, menjelaskan bahwa perubahan tata ruang kawasan perkebunan tersebut dilakukan setelah adanya revisi tata ruang pada 2021.
Ia menyebut sejumlah kawasan perkebunan, seperti Helvetia dan Sidodadi, telah berubah menjadi kawasan permukiman perkotaan.
"Untuk tata ruang itu ada perubahan pada 2021 menjadi kawasan perkotaan. Sementara areal tersebut sudah berkembang menjadi permukiman," kata Christina di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, David H. Hutabarat, yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN, mengatakan perubahan HGU menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme pemberian hak.
Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara.
Hal senada disampaikan saksi Veronika T yang menyebut proses pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo dilakukan melalui mekanisme inbreng sebagai anak usaha PTPN II.
"Karena pemberian hak, kami tidak membahas kewajiban 20 persen," ujarnya.
Kuasa hukum PT Nusa Dua Propertindo, Julisman, menilai adanya ketidaksinkronan aturan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, mekanisme pemberian hak yang digunakan seharusnya tidak memuat syarat penyerahan lahan 20 persen sebagaimana pada mekanisme perubahan hak.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa perusahaan siap memenuhi kewajiban itu, tetapi petunjuk teknisnya belum ada," kata Julisman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, menyebut keterangan para saksi BPN menunjukkan kendala utama dalam penyerahan lahan adalah belum jelasnya aturan teknis yang mengatur mekanisme tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa, yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Para terdakwa diduga menerbitkan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp263,4 miliar terkait penjualan aset PTPN kepada pengembang properti yang terafiliasi dengan Ciputra Group.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(tm/ad)
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto melakukan ziarah ke makam kakeknya, Margono Djojohadikusumo, di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ban
NASIONAL
BEKASI Polisi mengamankan sopir taksi listrik Green SM yang diduga terlibat dalam rangkaian kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Angg
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan perubahan tata letak gerbong khusus perempu
NASIONAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan sejumlah persoalan krusial daerah dalam kegiatan reses anggota Komis
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya pola pikir kewirausahaan (entrepreneurial mindset) kepada generasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan 19 hari penjara kepada Medy Mehamat Amosta Barus (31), terdakwa pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA