Menkeu Purbaya Pastikan Indonesia Tak Alami Darurat Energi, APBN Dinilai Masih Kuat
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi darurat energi meskipun kete
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang tenggat 31 Maret 2026.
Laporan diminta disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.Baca Juga:
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
"Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 masih berada di angka sekitar 67,98 persen per 11 Maret 2026. Dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan.
KPK menilai LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.
Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum lengkap harus diperbaiki oleh wajib lapor dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. KPK juga membuka akses publik terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Kepatuhan pelaporan LHKPN, menurut KPK, tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen integritas penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.*
(k/dh)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi darurat energi meskipun kete
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi wacana penerapan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam satu minggu yang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap prajurit yang melanggar hukum maupun disiplin. San
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Pengunduran diri te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKRTA Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 20262031, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan sejumlah agenda prio
EKONOMI
NIAS UTARA Satu unit rumah berbahan papan di Desa Lolofaoso, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, ludes terbakar pada R
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Sosial menyatakan telah menyalurkan bantuan sosial senilai lebih dari Rp 700 miliar kepada warga terdampak bencana hi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat penyaluran bantuan untuk korban bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera. Dalam la
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses pemberkasan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji yang menyeret mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Suasana hangat, penuh kebersamaan dan nuansa religius terasa dalam kegiatan Halal Bihalal 1 Syawal 1447 Hijriah yang digelar P
PEMERINTAHAN