BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Maret 2026 18:20 WIB
Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Batas Waktu
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang tenggat 31 Maret 2026.

Laporan diminta disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca Juga:

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai pejabat, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.

"Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026.

Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 masih berada di angka sekitar 67,98 persen per 11 Maret 2026. Dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan.

KPK menilai LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang batas waktu yang telah ditetapkan.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.

Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum lengkap harus diperbaiki oleh wajib lapor dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. KPK juga membuka akses publik terhadap laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

Kepatuhan pelaporan LHKPN, menurut KPK, tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen integritas penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Saksi, Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji
Usai Status Penahanan Berubah, Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Usai Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Kritik MAKI Soal Status Tahanan Yaqut, KPK: Ekspresi Publik Kami Terima Positif
Kasus Suap Sengketa Lahan, Eks Ketua PN Depok Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Penyitaan
Membangun Panggung Koruptor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru