JAKARTA — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi beserta jajaran penindakan ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan itu berkaitan dengan polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Boyamin menyampaikan laporan tersebut langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Ia menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan ke Dewas.
Juru bicara menyebut kondisi Yaqut dalam keadaan sehat, sementara pihak penindakan menyatakan terdapat riwayat penyakit.
Boyamin juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum pengalihan status penahanan. Ia menilai langkah tersebut semestinya dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten untuk memastikan kelayakan tahanan rumah.
Selain itu, ia menduga pengambilan keputusan pengalihan penahanan tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinanKPK sehingga berpotensi menimbulkan persoalan prosedural.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola lembaga antirasuah.
Sementara itu, hingga laporan disampaikan, Dewan Pengawas KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.
Diketahui, Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 23 Maret 2026.