JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk memperketat pengawasan dan melindungi jemaah dari praktik penipuan serta penggunaan visa ilegal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa yang terjadi pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
"Kami melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal," ujar Dahnil, Kamis (9/4/2026).
Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal yang berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu tata kelola haji.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya penipuan oleh oknum travel haji dan umrah yang menyebabkan kerugian besar di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, menyebut satgas akan bekerja secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.
"Fokus utama satgas mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal serta penindakan tegas terhadap penipuan oleh travel," kata Dedi.
Ia menjelaskan, satgas akan mengedepankan langkah pre-emptive melalui edukasi, langkah preventif lewat pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, serta tindakan represif berupa penegakan hukum.
Hingga 2026, Polri mencatat sebanyak 42 kasus penipuan haji sedang diproses dengan total kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
Pemerintah berharap, dengan pembentukan satgas ini, penyelenggaraan haji dan umrah ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah.*
(k/dh)
Editor
: Nurul
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Sasar Visa Ilegal dan Penipuan Travel demi Lindungi Jemaah