JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian terhadap pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan tersebut dinilai masuk dalam sektor yang rawan praktik korupsi.
Menurut Budi, potensi kerawanan sudah bisa muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan.
"Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhan, sehingga berujung kepada spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan," jelasnya.
Ia juga menyoroti aspek pemerataan kebutuhan kendaraan di berbagai wilayah. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa spesifikasi kendaraan yang diadakan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan pemenang tender. Hal ini menanggapi isu terkait perusahaan pemenang pengadaan yang dinilai belum memiliki jaringan distribusi luas.
"Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, tentu harus dilihat mengapa vendor tertentu yang menang. Harus ada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan sepeda motor listrik tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dan belum didistribusikan secara resmi kepada kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menyebut realisasi pengadaan telah mencapai 21.801 unit dari total sekitar 25 ribu unit yang direncanakan.
Menurut Dadan, kendaraan tersebut akan digunakan di wilayah dengan akses transportasi sulit guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada pengadaanmotor listrik baru pada 2026 karena seluruh anggaran berasal dari alokasi tahun sebelumnya.