BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

KPK Ungkap 10 Masalah Tata Kelola Parpol dan Pemilu, Soroti Mahar Politik hingga Politik Uang

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 April 2026 17:50 WIB
KPK Ungkap 10 Masalah Tata Kelola Parpol dan Pemilu, Soroti Mahar Politik hingga Politik Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap 10 temuan penting terkait persoalan tata kelola partai politik (parpol) dan penyelenggaraan pemilu yang dinilai perlu segera dibenahi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu persoalan utama terletak pada tata kelola internal partai yang belum optimal.

"Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga:

KPK menemukan lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya praktik mahar politik dalam proses pencalonan.

Selain itu, KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai. Hal tersebut menyebabkan transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol masih lemah.

Tak hanya itu, sejumlah partai disebut belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan. Hal ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada," ujarnya.

Biaya politik yang tinggi disebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon legislatif maupun kepala daerah. Dampaknya, muncul mahar politik hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

KPK juga menemukan indikasi adanya praktik penyuapan kepada penyelenggara pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral.

Selain itu, masih terdapat celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu dan pilkada yang dinilai belum optimal, sehingga berpotensi menghasilkan penyelenggara yang tidak berintegritas.

"Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal," lanjut Budi.

KPK turut menyoroti dominannya penggunaan uang tunai dalam kontestasi pemilu. Hal ini terjadi karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," jelasnya.

Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk menjadi perhatian dalam upaya perbaikan sistem politik nasional.

Kajian ini dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu, akademisi hingga pakar elektoral.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas
OJK Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Dana Bank Himbara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasannya
Purbaya Blak-blakan! Copot 2 Dirjen Kemenkeu, Singgung ‘Noise’ Internal dan Kinerja Tak Jalan
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
Pemekaran atau Perluasan Beban?
54 Cek Palsu Lolos di Bank Mandiri, Kasir PT TSI Didakwa Bobol Dana Perusahaan Rp123,2 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru