BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

OJK Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Dana Bank Himbara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasannya

Adelia Syafitri - Jumat, 24 April 2026 19:42 WIB
OJK Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Dana Bank Himbara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (Foto: Dok. OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pemaksaan kepada perbankan, termasuk bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk menyalurkan dana ke program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut dana di bank Himbara berpotensi digunakan untuk membiayai program MBG. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan isu terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang diklaim tersisa Rp120 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme perbankan yang berlaku.

Baca Juga:

"Enggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-prioritas pemerintah," kata Dian, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dana yang dikelola bank berasal dari simpanan masyarakat dan penyaluran kredit sepenuhnya merupakan keputusan bisnis masing-masing bank dengan tetap mengikuti ketentuan regulator.

Menurutnya, OJK saat ini memang tengah menyusun aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan mendukung program prioritas pemerintah. Namun, hal tersebut tidak bersifat wajib atau paksaan.

"Tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.

Dian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.

"Masyarakat agar jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan mendorong perbankan lebih aktif dalam mendukung program strategis pemerintah seperti pembangunan rumah, MBG, hingga penguatan koperasi desa.

Namun, OJK menegaskan bahwa seluruh penyaluran kredit tetap harus mempertimbangkan manajemen risiko dan kebijakan masing-masing bank.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kas Negara Disebut Cuma Rp 120 T, Purbaya: Itu Hoaks, Uang Masih Banyak
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, 5 Petinggi Travel Dipanggil Jadi Saksi
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Bantah Keterlibatan dengan Eks Menteri Agama
Ammar Zoni “Pikir-Pikir” Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Hak Banding Masih Terbuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru