BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Putusan MA Tak Dieksekusi, Newcrest Disorot Terkait Dugaan Penundaan Pesangon Rp600 Miliar ke 735 Pekerja NHM

gusWedha - Minggu, 26 April 2026 06:56 WIB
Putusan MA Tak Dieksekusi, Newcrest Disorot Terkait Dugaan Penundaan Pesangon Rp600 Miliar ke 735 Pekerja NHM
ilustrasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Praktisi hukum dan HAM, Husendro, menilai tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung berpotensi melemahkan wibawa hukum nasional.

"Ini bisa menjadi preseden buruk jika korporasi memilih untuk tidak mematuhi putusan pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam prinsip hukum ketenagakerjaan, perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban terhadap pekerja, sesuai prinsip successor liability.

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
PHI Tegaskan Peran Media di Industri Migas, Dorong Sinergi untuk Energi Nasional Berkelanjutan
MNC Asia Holding Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan CMNP
FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar
Bareskrim–FBI Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Capai Rp343 Miliar
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru