BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Penertiban Kesawan Medan Kembali Digelar, Satpol PP: Kawasan Tak Boleh untuk Berjualan

Dharma - Selasa, 28 April 2026 21:52 WIB
Penertiban Kesawan Medan Kembali Digelar, Satpol PP: Kawasan Tak Boleh untuk Berjualan
Penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP Kota Medan di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani, pada Minggu malam (26/4/2026) berakhir ricuh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, harus steril dari aktivitas perdagangan.

Penertiban terhadap pedagang di kawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkala.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, mengatakan larangan berjualan di kawasan Kesawan telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

Baca Juga:

Menurut dia, kebijakan itu merupakan bagian dari penataan kawasan kota.

"Sesuai kondisinya, Kesawan memang tidak boleh ada yang berdagang. Oleh karena itu kita tertibkan. Imbauan sudah sejak lama kita sampaikan," kata Yunus, Selasa, 28 April 2026.

Ia menyebut penertiban yang sempat diwarnai kericuhan terjadi akibat adanya provokasi dari sejumlah pihak di lapangan.

Kondisi itu, menurut dia, memicu perlawanan saat petugas melakukan penertiban.

"Pada prinsipnya kita menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau sudah berulang diimbau tapi tidak diindahkan, maka harus ada tindakan tegas," ujarnya.

Yunus juga mengakui masih terdapat aktivitas pedagang di lokasi tersebut meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.

Ia memastikan Satpol PP akan kembali melakukan operasi penertiban.

"Rencananya malam ini kita akan kembali melakukan penertiban di sana," kata dia.

Di sisi lain, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan pemerintah masih mengkaji opsi relokasi bagi pedagang Kesawan.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin penertiban dilakukan tanpa solusi.

"Kita masih bahas akan direlokasi ke mana. Pastinya akan kita cari solusi agar mereka tetap bisa berjualan," kata Rico.

Menurut dia, pemerintah juga tengah mempertimbangkan keberadaan pedagang angkringan di kawasan lain seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya.

Penataan dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.

"Kita tidak mau penertiban tanpa solusi. Ekonomi harus tetap hidup, tapi aturan juga harus dipatuhi," ujarnya.

Penertiban kawasan Kesawan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan menata ruang publik sekaligus mengembalikan fungsi kawasan bersejarah tersebut.*


(mi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pembangunan Daerah
Anak Gugat Orang Tua dalam Sengketa PT Madina Gas Lestari, Dugaan Uang Damai Rp7 Miliar Terungkap
OTT Guncang Muratara, Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat Pemerasan
Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Keluar dari Zona Nyaman dan Berani Ambil Risiko: Jangan Takut Gagal!
Penadah Emas Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Divonis Ringan 4 Bulan 19 Hari Lewat Restorative Justice
MHT Awards 2026 Terima 648 Karya, PWI Jaya Nilai Antusiasme Jurnalis Tinggi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru