Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Perintahkan Sumur Bor Dibangun di 300 Hotspot Riau
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah dan aparat bergerak sedini mungkin menangani titik panas atau hotspot keba
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia telah resmi menunda penyesuaian atau kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang berlaku untuk lintas antarprovinsi maupun antarnegara. Penundaan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat mengenai perubahan tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya komunikasi yang jelas dan menyeluruh kepada pengguna jasa. “Perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya.
Sebelumnya, kenaikan tarif penyeberangan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari KM 61 Tahun 2023. Kenaikan tarif tersebut direncanakan rata-rata sebesar 5 persen pada 27 lintas penyeberangan, termasuk lintasan yang sangat padat, Merak-Bakauheni.
Dengan adanya penundaan ini, Risyapudin memastikan bahwa layanan penyeberangan tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya. “Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” tambahnya.
Rincian Kenaikan Tarif SebelumnyaKenaikan tarif yang sebelumnya diumumkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencakup berbagai lintasan penyeberangan. Di antara lintasan yang direncanakan mengalami penyesuaian tarif adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan banyak lagi. Untuk lintasan Merak-Bakauheni, tarif baru yang direncanakan adalah Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan Rp 1.900 untuk bayi.
Berikut adalah rincian tarif yang akan berlaku setelah kenaikan, yang kini ditunda:
Golongan I (Kendaraan Pribadi): Rp 27.600 Golongan II (Kendaraan Mobil Kecil): Rp 65.500 Golongan III (Kendaraan Mobil Besar): Rp 135.900 Golongan IV (Kendaraan Penumpang): Rp 512.600 Golongan IV (Kendaraan Barang): Rp 463.800 Golongan V (Kendaraan Penumpang): Rp 998.600 Golongan V (Kendaraan Barang): Rp 885.900 Golongan VI (Kendaraan Penumpang): Rp 1.657.200 Golongan VI (Kendaraan Barang): Rp 1.365.100 Golongan VII: Rp 1.969.300 Golongan VIII: Rp 2.503.000 Golongan IX: Rp 3.814.500 Dampak PenundaanPenundaan kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan waktu kepada masyarakat untuk memahami perubahan yang akan datang dan memberikan masukan. Risyapudin menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas.
Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi terkait tarif ini dapat disosialisasikan secara efektif. Harapannya, dengan adanya waktu sosialisasi yang lebih panjang, pengguna jasa dapat lebih siap dan paham mengenai perubahan yang akan diterapkan di masa mendatang.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga telah mengungkapkan rencana penerapan tarif baru pada 22 lintasan penyeberangan. Namun, dengan penundaan ini, pengguna jasa diharapkan tetap dapat menikmati layanan penyeberangan dengan tarif yang sama untuk sementara waktu.
Dengan penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga hubungan yang baik antara pemerintah, penyedia jasa, dan masyarakat.
(N/014)
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah dan aparat bergerak sedini mungkin menangani titik panas atau hotspot keba
NASIONAL
BINJAI Kabar baik bagi masyarakat Kota Binjai. Jembatan Titi Paya Roba yang menjadi salah satu akses penting penghubung Kecamatan Binjai
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan permukiman
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut seluruh izin korporasi yang terbukti atau terindikasi terlibat dalam kebakar
NASIONAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL