Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan pentingnya larangan siaran langsung (live streaming) bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme aparat di lapangan.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, anggota Polri harus tetap fokus pada tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru sibuk membuat siaran langsung di media sosial.
"Jangan sampai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pokoknya malah sibuk dengan live streaming," ujar Anam di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, meskipun live streaming kerap dianggap sebagai bagian dari transparansi, hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme lain, seperti laporan resmi atau publikasi kinerja secara berkala.
Ia menilai, aktivitas siaran langsung saat bertugas justru berpotensi mengganggu pekerjaan aparat dan dapat berdampak pada kualitas pelayanan.
"Kalau saat kerja justru mengejar live streaming, khawatir tugas utamanya terbengkalai," tegasnya.
Selain itu, Anam juga mengingatkan bahwa siaran langsung dalam proses penegakan hukum berisiko melanggar hak pihak-pihak terkait, baik korban maupun tersangka. Informasi tertentu, kata dia, seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kompolnas masih memperbolehkan pembuatan konten oleh anggota Polri selama tidak mengganggu tugas dan tetap mematuhi kode etik.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menegaskan larangan bagi anggotanya untuk melakukan live streaming saat bertugas. Kebijakan ini bertujuan menjaga citra institusi serta memastikan anggota tetap fokus pada tanggung jawabnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut, penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus dilakukan secara bijak, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja kepolisian tetap optimal serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus terjaga.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.