Pigai menegaskan, sebagai institusi negara, kementerian tidak memiliki posisi yang tepat untuk memproses hukum warganya sendiri.
"Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara," ujar Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang mempidanakan rakyatnya. Ia menilai langkah pelaporan oleh institusi negara berpotensi menyalahi prinsip dasar perlindungan HAM.
"Negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Institusi negara jangan digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia," tegasnya.
Meski demikian, Pigai tetap mengkritik isi pernyataan Amien Rais yang dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat. Ia menyebut ucapan tersebut mengandung unsur serangan terhadap individu.
Pigai bahkan mengkategorikan pernyataan itu sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi, termasuk kekerasan verbal dan penurunan martabat seseorang.
"Apa yang disampaikan itu tidak bermartabat karena menyerang individu. Ada serangan mental dan serangan jiwa," jelasnya.
Sebagai solusi, Pigai menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijak, salah satunya melalui permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan.
Namun, jika tetap ingin ditempuh jalur hukum, Pigai menegaskan bahwa pelaporan harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara personal, bukan oleh institusi negara.
"Kalau mau dilaporkan, itu hak individu yang diserang. Bukan kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah pernyataan Amien Rais dalam sebuah konten video yang dinilai mengandung kritik keras terhadap lingkaran kekuasaan. Kementerian Komdigi pun sempat menyatakan konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).