BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Pigai Tegas Tolak Komdigi Laporkan Amien Rais, Ingatkan Negara Tak Boleh Kriminalisasi Rakyat

- Senin, 04 Mei 2026 17:24 WIB
Pigai Tegas Tolak Komdigi Laporkan Amien Rais, Ingatkan Negara Tak Boleh Kriminalisasi Rakyat
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tokoh nasional Amien Rais ke pihak kepolisian terkait polemik pernyataan di media sosial.

Pigai menegaskan, sebagai institusi negara, kementerian tidak memiliki posisi yang tepat untuk memproses hukum warganya sendiri.

"Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara," ujar Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang mempidanakan rakyatnya. Ia menilai langkah pelaporan oleh institusi negara berpotensi menyalahi prinsip dasar perlindungan HAM.

"Negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Institusi negara jangan digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia," tegasnya.

Meski demikian, Pigai tetap mengkritik isi pernyataan Amien Rais yang dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat. Ia menyebut ucapan tersebut mengandung unsur serangan terhadap individu.

Pigai bahkan mengkategorikan pernyataan itu sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi, termasuk kekerasan verbal dan penurunan martabat seseorang.

"Apa yang disampaikan itu tidak bermartabat karena menyerang individu. Ada serangan mental dan serangan jiwa," jelasnya.

Sebagai solusi, Pigai menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijak, salah satunya melalui permintaan maaf terbuka dari pihak yang bersangkutan.

Namun, jika tetap ingin ditempuh jalur hukum, Pigai menegaskan bahwa pelaporan harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara personal, bukan oleh institusi negara.

"Kalau mau dilaporkan, itu hak individu yang diserang. Bukan kementerian," ujarnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah pernyataan Amien Rais dalam sebuah konten video yang dinilai mengandung kritik keras terhadap lingkaran kekuasaan. Kementerian Komdigi pun sempat menyatakan konten tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Pigai diharapkan dapat menjadi penegasan batas antara kewenangan negara dan hak kebebasan berpendapat warga dalam sistem demokrasi.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terorisme Masuk Era Digital, BNPT Waspadai Rekrutmen hingga Pendanaan Lewat Media Sosial
Komentar di Medsos Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka
Hardiknas 2026 di Tanjungbalai: Wawako Fadly Tegaskan Pendidikan Kunci Lahirkan SDM Unggul dan Tangguh
Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM
IHSG Menguat ke Level 7.063, Transaksi Tembus Rp5,34 Triliun
Gubernur Sumut Sampaikan Tiga Pesan kepada Keluarga Nasution
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru