Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).Baca Juga:
Ia menyebut Kementerian Keuangan akan melihat perkembangan perkara tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.
"Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujarnya.
Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama terkait perkara tersebut. Menurut dia, Dirjen Bea Cukai itu akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Oh iya, ada lah pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum pengadilan terkait munculnya nama Djaka dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan milik terdakwa John Field.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Nama Djaka Budhi Utama kemudian muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan disebutkan Djaka bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lain diduga menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, termasuk setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.*
(mt/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA