BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Purbaya Pilih Tunggu Fakta Sidang sebelum Ambil Sikap ke Dirjen Bea Cukai

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 16:43 WIB
Purbaya Pilih Tunggu Fakta Sidang sebelum Ambil Sikap ke Dirjen Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.

"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Ia menyebut Kementerian Keuangan akan melihat perkembangan perkara tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.

"Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujarnya.

Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama terkait perkara tersebut. Menurut dia, Dirjen Bea Cukai itu akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Oh iya, ada lah pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum pengadilan terkait munculnya nama Djaka dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan milik terdakwa John Field.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Nama Djaka Budhi Utama kemudian muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Dalam dakwaan disebutkan Djaka bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lain diduga menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, termasuk setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.*

(mt/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Direktur Kemenaker Heru Widianto di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Kasus Korupsi Jalan di Sumut Dikembangkan, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Diperiksa KPK
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
KPK Ungkap LHKPN Presiden Prabowo Sudah Dilaporkan, Masih Dalam Proses Verifikasi Sebelum Dipublikasikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru