BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Polda Aceh Tekankan Waspada Provokator Saat Aksi Demo, Ingatkan Potensi Penyusupan Kelompok Tertentu

T.Jamaluddin - Kamis, 07 Mei 2026 21:36 WIB
Polda Aceh Tekankan Waspada Provokator Saat Aksi Demo, Ingatkan Potensi Penyusupan Kelompok Tertentu
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHKepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap menjaga ketertiban serta mewaspadai pihak-pihak yang diduga dapat menyusup dan memicu kericuhan dalam aksi.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), menyusul adanya indikasi kelompok tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa untuk menciptakan situasi tidak kondusif.

Joko menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga:

"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, tetapi kami mengingatkan agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba menyusup dan memancing tindakan anarkis," kata Joko.

Ia menyebut berdasarkan pemantauan, terdapat indikasi adanya pihak di luar kelompok peserta aksi yang ikut bergabung dan berupaya memicu emosi massa maupun petugas di lapangan.

Kelompok tersebut, kata dia, diduga kerap menyamarkan identitas dengan menggunakan penutup wajah, masker penuh, maupun atribut tanpa identitas organisasi.

"Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta mengenali peserta aksi. Gunakan atribut resmi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Polda Aceh juga meminta koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi untuk memperketat pengawasan internal serta segera melapor jika menemukan indikasi penyusupan.

Joko menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi. Namun, terhadap tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan.

"Silakan menyampaikan aspirasi secara damai. Tapi jika ada tindakan melanggar hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat berdampak pada administrasi kepolisian, termasuk penerbitan SKCK.

Menutup keterangannya, Polda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Aceh.

"Mari sampaikan aspirasi secara santun, damai, dan bertanggung jawab demi Aceh yang aman dan kondusif," pungkasnya.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPRK Aceh Tengah Apresiasi Percepatan Pembangunan Huntara di Kampung Kala Segi, 34 Warga Terdampak Mulai Tertangani
DPRK Aceh Tengah Tinjau Lokasi Bencana dan Serahkan Huntara, Tampung Aspirasi Warga di Desa Kelitu Sintep
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN, Tuntut Status Bencana Nasional dan Pemulihan Total
Pemerintah Aceh Berterima Kasih kepada Polda atas Penanganan Aksi Massa di Kantor Gubernur
Gubernur Mualem Terima Delegasi Belanda, Fokus Bahas Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi
Nilai Akuntabilitas Polda Aceh Tembus 91,54 Persen, Ini Kata Kapolda Marzuki
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru