Warga terdampak bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan sejumlah kementerian/lembaga di PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Dini Puspita Ramadhani/tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Korban bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan tersebut diajukan karena pemerintah dinilai lamban dalam penanganan serta pemulihan dampak bencana besar yang terjadi di Pulau Sumatera.
Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan itu teregister dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT. Para penggugat merupakan perwakilan korban yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Kuasa hukum penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menyebut kondisi masyarakat terdampak di Sumatera Barat hingga kini masih memprihatinkan. Banyak warga masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan belum jelasnya arah pemulihan pascabencana.
"Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama," ujar Alfi di Jakarta.
Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional dinilai penting agar proses pemulihan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh oleh pemerintah pusat, mulai dari perbaikan fasilitas umum hingga restorasi lingkungan.
Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan mendorong negara bertanggung jawab dalam evaluasi kebijakan, termasuk izin-izin pemanfaatan ruang, pemulihan daerah aliran sungai (DAS), hingga perlindungan masyarakat terdampak.
Sementara itu, perwakilan YLBHI, Edy Kurniawan, menilai respons pemerintah terhadap bencana tersebut cenderung lamban. Ia menyebut sejumlah wilayah terdampak sempat terisolasi akibat rusaknya infrastruktur dan terputusnya akses komunikasi.
"Pemerintah cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status darurat bencana nasional," kata Edy.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menyoroti alokasi anggaran pemerintah pusat pada 2026 yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pemulihan bencana di Sumatera.
Di Sumatera Barat sendiri, kerugian akibat banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem pada November 2025 ditaksir mencapai Rp 33,52 triliun. Kerusakan terbesar terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai lebih dari Rp 27 triliun.
Bencana tersebut juga menyebabkan 264 korban jiwa, 72 orang hilang, serta 401 orang luka-luka. Ribuan rumah rusak dan puluhan ribu rumah terdampak banjir di 16 kabupaten dan kota.
Selain kerusakan permukiman, infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi, jaringan air bersih, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan juga ikut terdampak parah.