Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA– Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pelanggan listrik memiliki hak untuk meminta ganti rugi apabila alat elektronik mengalami kerusakan akibat listrik padam, tegangan tidak stabil, atau gangguan jaringan listrik dari pihak penyedia layanan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, stabil, dan berkesinambungan. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, pelanggan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini membuat masyarakat khawatir terhadap kerusakan alat elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC hingga perangkat usaha rumahan. Kondisi listrik yang mati hidup secara tiba-tiba dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak komponen elektronik akibat lonjakan arus listrik.Baca Juga:
Pakar hukum perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelanggan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN apabila kerusakan terbukti terjadi akibat gangguan listrik yang berasal dari jaringan penyedia listrik.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian tenaga listrik.
Sementara itu, aturan kompensasi pelanggan PLN juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai tingkat gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan.
Masyarakat yang mengalami kerusakan alat elektronik disarankan segera mendokumentasikan kerusakan, menyimpan bukti foto maupun video, serta melaporkan kejadian tersebut melalui kantor PLN, aplikasi PLN Mobile, atau layanan pengaduan resmi lainnya.
Selain itu, pelanggan juga dapat meminta pemeriksaan teknis guna memastikan kerusakan memang berasal dari gangguan arus listrik. Jika pengaduan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, masyarakat dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman Republik Indonesia, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kestabilan pasokan listrik agar tidak terus merugikan pelanggan, terutama di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap peralatan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.*
(dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL