Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
BATU BARA– Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pelanggan listrik memiliki hak untuk meminta ganti rugi apabila alat elektronik mengalami kerusakan akibat listrik padam, tegangan tidak stabil, atau gangguan jaringan listrik dari pihak penyedia layanan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, stabil, dan berkesinambungan. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, pelanggan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini membuat masyarakat khawatir terhadap kerusakan alat elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC hingga perangkat usaha rumahan. Kondisi listrik yang mati hidup secara tiba-tiba dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak komponen elektronik akibat lonjakan arus listrik.Baca Juga:
Pakar hukum perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelanggan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN apabila kerusakan terbukti terjadi akibat gangguan listrik yang berasal dari jaringan penyedia listrik.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian tenaga listrik.
Sementara itu, aturan kompensasi pelanggan PLN juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai tingkat gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan.
Masyarakat yang mengalami kerusakan alat elektronik disarankan segera mendokumentasikan kerusakan, menyimpan bukti foto maupun video, serta melaporkan kejadian tersebut melalui kantor PLN, aplikasi PLN Mobile, atau layanan pengaduan resmi lainnya.
Selain itu, pelanggan juga dapat meminta pemeriksaan teknis guna memastikan kerusakan memang berasal dari gangguan arus listrik. Jika pengaduan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, masyarakat dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman Republik Indonesia, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kestabilan pasokan listrik agar tidak terus merugikan pelanggan, terutama di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap peralatan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.*
(dh)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN