Warga Gerebek Rumah Kos di Padangsidimpuan, 23 Perempuan dan 16 Laki-laki Diamankan ke Polres
PADANGSIDIMPUAN Warga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pembangunan Blok A2, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA– Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa pelanggan listrik memiliki hak untuk meminta ganti rugi apabila alat elektronik mengalami kerusakan akibat listrik padam, tegangan tidak stabil, atau gangguan jaringan listrik dari pihak penyedia layanan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, stabil, dan berkesinambungan. Jika terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian, pelanggan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi.
Pemadaman listrik berulang yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini membuat masyarakat khawatir terhadap kerusakan alat elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, AC hingga perangkat usaha rumahan. Kondisi listrik yang mati hidup secara tiba-tiba dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak komponen elektronik akibat lonjakan arus listrik.Baca Juga:
Pakar hukum perlindungan konsumen menyebutkan bahwa pelanggan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN apabila kerusakan terbukti terjadi akibat gangguan listrik yang berasal dari jaringan penyedia listrik.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian tenaga listrik.
Sementara itu, aturan kompensasi pelanggan PLN juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai tingkat gangguan dan kerugian yang dialami pelanggan.
Masyarakat yang mengalami kerusakan alat elektronik disarankan segera mendokumentasikan kerusakan, menyimpan bukti foto maupun video, serta melaporkan kejadian tersebut melalui kantor PLN, aplikasi PLN Mobile, atau layanan pengaduan resmi lainnya.
Selain itu, pelanggan juga dapat meminta pemeriksaan teknis guna memastikan kerusakan memang berasal dari gangguan arus listrik. Jika pengaduan tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, masyarakat dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Ombudsman Republik Indonesia, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kestabilan pasokan listrik agar tidak terus merugikan pelanggan, terutama di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap peralatan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.*
(dh)
PADANGSIDIMPUAN Warga menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pembangunan Blok A2, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL