Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara sejumlah norma dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak menimbulkan kekosongan konstitusional sebagaimana yang dipersoalkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan putusan MK tersebut mempertegas kondisi yang selama ini sudah berjalan di lapangan.
Ia menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara hingga ada Keppres pemindahan.
"Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik putusan MK tersebut.
Ia menilai putusan itu memberikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara dan menghindari tafsir ganda di tengah proses transisi pembangunan IKN.
"Keberlakuan UU pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres," ujar Huda.
Pembangunan IKN sendiri masih terus berjalan.
Pemerintah menyebut tahap pertama kawasan eksekutif telah rampung, sementara tahap berikutnya untuk kawasan legislatif dan yudikatif ditargetkan selesai pada 2030.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.