BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN

Abyadi Siregar - Kamis, 14 Mei 2026 21:47 WIB
Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN
Jakarta, ibu kota negara Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan ini sekaligus menolak permohonan uji materi yang diajukan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus dimaknai secara sistematis dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku tanpa adanya Keppres.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat konstitutif pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, selama Keppres belum ditetapkan, maka Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara.

"Artinya, berlakunya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden," kata Adies sebagaimana dikutip dari laman MK.

MK juga menilai tidak terdapat kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon.

Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga adanya keputusan presiden yang secara resmi memindahkan status tersebut ke IKN.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara sejumlah norma dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Namun MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak menimbulkan kekosongan konstitusional sebagaimana yang dipersoalkan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan putusan MK tersebut mempertegas kondisi yang selama ini sudah berjalan di lapangan.

Ia menegaskan Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara hingga ada Keppres pemindahan.

"Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut baik putusan MK tersebut.

Ia menilai putusan itu memberikan kepastian hukum terkait status ibu kota negara dan menghindari tafsir ganda di tengah proses transisi pembangunan IKN.

"Keberlakuan UU pemindahan ibu kota bergantung pada Keppres," ujar Huda.

Pembangunan IKN sendiri masih terus berjalan.

Pemerintah menyebut tahap pertama kawasan eksekutif telah rampung, sementara tahap berikutnya untuk kawasan legislatif dan yudikatif ditargetkan selesai pada 2030.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Waspada! BMKG Peringatkan Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Tiga Kecamatan di Medan
MTQ ke-19 Kabupaten Batu Bara Resmi Digelar, Ustadz UMAZD Dorong Peserta KTIQ Tembus Nasional hingga Internasional
DPR Tegaskan Putusan MK soal Status Jakarta Tak Hentikan Pembangunan IKN Nusantara
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos RI, Percepat Realisasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis Ini: Kota Medan hingga Kabupaten Langkat Berpotensi Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis Ini: Jaksel dan Jakbar Diguyur Hujan Ringan, Wilayah Lain Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru