Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan MK usai menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Menanggapi putusan itu, Otorita IKN menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.Baca Juga:
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan putusan MK justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Nusantara baru berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Troy, Jumat (15/5/2026).
Meski demikian, Troy memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, progres pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis dan pelayanan publik disebut terus mengalami perkembangan positif.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan permohonan gugatan muncul karena adanya anggapan ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara.
Namun, Mahkamah menilai pemindahan ibu kota negara baru efektif berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden tersebut.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud," ujar Adies.
Dengan putusan itu, MK menyatakan dalil pemohon yang menilai aturan UU IKN bertentangan dengan konstitusi tidak beralasan menurut hukum.*
(oz/dh)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL