BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

MK Soroti Kerugian Konsumen, Operator Seluler Diminta Cari Solusi Kuota Hangus

Nurul - Kamis, 21 Mei 2026 16:21 WIB
MK Soroti Kerugian Konsumen, Operator Seluler Diminta Cari Solusi Kuota Hangus
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait aturan masa berlaku kuota internet, Kamis (21/5/2026). (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) meminta seluruh operator seluler di Indonesia untuk duduk bersama mencari solusi terkait polemik kuota internet hangus yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi terkait aturan masa berlaku kuota internet, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang itu, Saldi menilai operator telekomunikasi sebaiknya tidak hanya fokus mempertahankan kebijakan kuota hangus, tetapi juga mulai menawarkan formula yang lebih adil bagi konsumen.

Baca Juga:

"Kalau memungkinkan, operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat bisa duduk bersama melalui asosiasi untuk mencari formula yang relevan terhadap persoalan ini," ujar Saldi.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus melihat kerugian nyata yang dialami konsumen akibat sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.

"Mahkamah juga harus memperhitungkan kerugian riil yang dialami masyarakat sebagai konsumen," katanya.

Saldi menegaskan, tugas hakim konstitusi adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri telekomunikasi dengan perlindungan hak warga negara.

"Tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah melindungi hak konstitusional warga negara," tegasnya.

Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara uji materi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon meminta MK mengubah aturan yang dinilai memberi ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet yang telah dibayar konsumen.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar sisa kuota tetap bisa digunakan selama kartu prabayar masih aktif atau dapat dikonversi menjadi pulsa maupun dikembalikan dalam bentuk refund secara proporsional.

Sebelumnya, sejumlah operator seluler menyatakan kebijakan penghapusan kuota diperlukan untuk menjaga stabilitas bisnis dan jaringan telekomunikasi nasional.

Namun, Mahkamah menilai perlu ada jalan tengah agar kepentingan bisnis tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemendukbangga Ingatkan Bahaya Stunting, SDM Unggul Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana, Apa yang Dibahas?
SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Gelar Donor Darah, Bangun Semangat Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat
Optimisme Menatap Masa Depan Indonesia
IHSG Dibuka Menguat ke 6.353, Saham Big Caps Kompak Hijau Usai Sentimen RAPBN dan Kenaikan BI Rate
DPR Desak Pemerintah Tak Diam Soal WNI di Kapal Kemanusiaan yang Ditahan Israel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru