BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan

Johan - Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat meninjau daerah terdampak bencana di Nagari Taluk, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar Kamis, (21/5/2026). (Foto: ANTARA/Etri Saputra.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menyeret tiga pejabat di lingkungan Kementerian PU.

Dody menegaskan pentingnya integritas di tubuh kementerian dan meminta pejabat level atas ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di bawah kewenangannya.

"Itu komitmen saya. Saya tidak mau lagi hanya anak-anak kecil di bawah yang dikorbankan. Eselon I juga harus bertanggung jawab," ujar Dody saat media briefing di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:

Menurut Dody, pola lama yang membebankan seluruh kesalahan kepada bawahan tidak boleh lagi terjadi di Kementerian PU. Ia menilai pejabat tinggi harus berani bertanggung jawab atas kinerja dan pengawasan internal.

"Tidak ada lagi cerita Eselon I bilang itu anak buah saya yang ngerjain. Nggak ada," tegasnya.

Dody juga memastikan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Saya tidak akan menutup-nutupi apa pun. Bahkan saat penggeledahan kemarin, ruangan saya juga saya izinkan diperiksa," katanya.

Meski sejumlah pejabat terseret kasus hukum, Dody memastikan program prioritas pemerintah, terutama sektor sumber daya air dan dukungan swasembada pangan, tetap berjalan normal.

"Tidak ada alasan program prioritas macet hanya karena pejabatnya kena masalah hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga pejabat Kementerian PU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Salah satu tersangka berinisial DP yang menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah.

Sementara dua tersangka lainnya, RS dan AS, diduga melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud: Jadi Anggota Dewan Dulu Baru Bisa Ngomong Begitu
Luke Thomas Mahony Calon Bos PT DSI, Golkar: Bisa Putus Mata Rantai Kongkalikong Ekspor SDA
Peringati Harkitnas 2026, INALUM Perkuat Semangat Persatuan dan Dedikasi untuk Indonesia Maju
Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas dan Loyalitas dalam Kepemimpinan ASN: Mengubah Kebiasaan yang Jelek Jadi Baik Itu Sulit
Pemprov Sumut Perkuat Tata Kelola BUMD, Tekankan Profesionalisme dan Transformasi Digital
Wisuda ke-65 Universitas Moestopo Tampil Megah di JCC, Gaungkan Kebangkitan Generasi Intelektual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru